JAKARTA — Dewan Pengupahan Nasional mengajukan penambahan komponen Kebutuhan Hidup Layak (KHL) untuk dimasukkan dalam revisi Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor Per-17/Men/VIII/2005.
Masukan ini diharapkan dapat diperhitungkan menjadi indikator penting untuk menaikkan upah minimum provinsi (UMP). Apalagi saat ini baru enam provinsi yang memiliki UMP di atas KHL.
“Kita berharap semua daerah bisa menentukan UMP lebih tinggi dari KHL. Para pekerja bisa dikatakan hidup layak kalau semua komponen ini terpenuhi. Rekomendasi ini kami sampaikan kepada Bapak Menakertrans untuk digunakan sebagai bahan dalam penyempurnaan Permenakertrans Nomor 17 tahun 2005,” ujar Ketua Dewan Pengupahan Nasional Myra Hanartani di Jakarta, Kamis (28/6).
Komponen baru yang diusulkan untuk ditambah dalam KHL yakni ikat pinggang, kaos kaki, deodorant 100 miligram dan setrika listrik 250 watt. Empat komponen baru ini tercetus, setelah Dewan Pengupahan Nasional melakukan survey dan pengumpulan informasi di lapangan. Pelaksanaan survey tersebut dilakukan bekerjasama dengan tim pakar dari Universitas Indonesia.
“Fakta dilapangan kebutuhan hidup pekerja dan buruh dilaksanakan di 15 provinsi. Responden memiliki kelompok industri besar, industri sedang dan industri mikro. Ini kita potret di lapangan,” tuturnya.
sumber www.harianterbit.com, reviewer;bang mul
No comments:
Post a Comment
Mohon tinggalkan komentar sebagai rasa persahabatan terima kasih banyak