• Web
  • Blog Ini
  • Thursday, September 13, 2012

    Dituduh Kumpul Kebo, Limbad Mengaku Sudah Nikah Siri……..

    JAKARTA, INDONESIA, Berita Selebriti - Usai berita tentang tuduhan dirinya telah selingkuh bahkan kumpul kebo dengan wanita bernama Benazir Endang mencuat, Limbad akhirnya buka suara dan mengaku telah menikah sirri dengan wanita tersebut.

    Istri Limbad, Susi melaporkan Limbad ke Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) Polda Metro Jaya, Senin (10/9). Susi melaporkan Limbad dengan tuduhan selingkuh dan berzinah dengan Benazir Endang pada Januari 2012.

    Menurut Susi, dari perselingkuhan tersebut, Endang kini telah berbadan dua.

    Limbad akhirnya bicara mengenai kisruh rumah tangganya tersebut. Menurutnya, sangkaan berzinah adalah tidak benar. Sebab, Limbad dengan Endang sudah menikah siri pada Januari 2012 di Tangerang, Banten.

    `Saya tidak berzinah karena saya sudah menikah siri dengannya,` jelas Limbad saat ditemui di Jakarta, Selasa (12/9).

    Limbad mengaku siap jika nantinya dipanggil kepolisian tentang tuduhan perzinahan tersebut. `Saya punya bukti-bukti untuk menjawab tuduhan tersebut,` beber Limbad.

    Namun Limbad masih tak mau banyak bicara mengenai permasalahan rumah tangganya tersebut. Saat ini, pesulap yang terkenal kerap melakukan aksi ekstrem itu ingin cooling down, dan tak mau masalah ini bertambah keruh.

    `Saatnya yang tepat nanti saya bicara. Sekarang saya ingin diam dulu,` imbuhnya.

    sumber www.manycome.com, reviewer ; bang mul

    Read more »

    Vitamin yang Bisa Sembuhkan TBC……

    REPUBLIKA.CO.ID, Penelitian baru di Inggris menyatakan bahwa vitamin D dosis tinggi bisa membantu mengobati penyakit TBC dan mengurangi risiko kematian akibat HIV/AIDS.

    Diperkirakan 1,5 juta orang meninggal setiap tahun akibat TBC di tengah kekhawatiran penyakit itu semakin kebal terhadap obat-obatan. Sekarang, sebuah penelitian baru menyatakan, pengobatan TBC bisa ditingkatkan dengan tambahan vitamin D.

    Peneliti-peneliti di Universitas Queen Mary di London meneliti 95 penderita TBC. Semua mendapat pengobatan antibiotik biasa, tetapi sebagian diberi tambahan dosis sangat tinggi vitamin D, sekitar 10 kali dosis biasa.

    Penelitian yang dikepalai Adrian Martineau menemukan, bakteri TBC tidak ada lagi pada kelompok yang mendapat vitamin D selama 23 hari – sekitar dua minggu lebih cepat daripada kelompok yang hanya diberi antibiotik.

    Martineau mengatakan vitamin D, yang disebut “vitamin sinar matahari,”itu nampaknya menyokong daya tahan tubuh.

    “Hal yang menarik adalah vitamin D juga mengurangi timbulnya radang yang mungkin berbahaya di dalam paru-paru yang bisa mengakibatkan kerusakan. Jadi, vitamin D juga mempercepat penyembuhan lubang-lubang di paru-paru yang disebabkan bakteri TBC,” papar Martineau.

    Sebelum ditemukannya antibiotik, penderita TBC menjalani apa yang disebut helioterapi atau “mandi sinar matahari” untuk menambah tingkat vitamin D mereka, Penemuan Martineau nampaknya mengukuhkan pengobatan cara kuno itu.

    Tingkat vitamin D pada penderita penyakit kronis, termasuk AIDS, turun atau sangat rendah.

    Dalam penelitian lain, peneliti-peneliti di Tanzania melaporkan, para penderita HIV-positif yang kekurangan vitamin D kondisinya lebih buruk dan kemungkinannya meninggal dua kali lebih besar daripada penderita yang punya tingkat vitamin D normal.

    Artikel tulisan Adrian Martineau dan sejawatnya mengenai pengobatan TBC dengan tambahan vitamin D diterbitkan dalam Proceedings of the National Academy of Science.

    sumber www.republika.co.id, reviewer; bang mul

    Read more »

    Wednesday, September 12, 2012

    Anak-anak Bisa Sakit Jiwa, Mengapa ?

    REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR---Psikiater Prof Dr dr LK Suryani SpKj berpandangan, dewasa ini terjadi kecenderungan semakin muda usia penderita sakit kejiwaan karena anak-anak tidak siap menerima beban pelajaran di sekolah.

    Suryani yang juga pendiri dan Direktur "Suryani Institute for Mental Health" itu di Denpasar, Kamis, mengatakan, berdasarkan hasil penelitiannya dan kunjungan ke tempat praktiknya, sudah ada anak SD yang mengalami gangguan jiwa.

    Menurut dia, penyebab terbesarnya karena beban pelajaran sekolah, anak-anak dituntut cepat bisa membaca, menulis, dan berhitung (calistung). Apalagi ditambah mereka harus belajar di sekolah hingga sore hari.

    "Tetapi sayangnya guru tidak mau mendidik, maunya mengajar saja," ujarnya.

    Ia berharap para guru memahami perkembangan mental anak, jangan memaksa belajar, tetapi hendaknya membuat murid TK serta siswa SD dari kelas I sampai III terangsang mempunyai semangat belajar, mau belajar, dan berani berbicara.

    "Sekarang terlalu sedikit waktu santai untuk anak-anak, bahkan TK sudah les. Idealnya sampai kelas III tidak ada PR. Bukankah tidak jarang yang mengerjakan PR pembantu dan orang tua agar anaknya tidak malu?" katanya.

    Dengan gaya hidup seperti itu, ketika dewasa, mereka umumnya untuk bangun pagi saja harus dibangunkan dan malas ke kantor serta tidak bisa mengurus diri sendiri.

    "Di dalam mendidik, seyogyanya guru jangan menganggap anak sudah tahu macam-macam sehingga tidak perlu dididik calistung. Harusnya anak-anak juga diajak menyanyi dan bercerita untuk mengekspresikan emosi," katanya.

    Lewat cerita, lanjut dia, juga untuk memasukkkan nilai baik dan buruk karena para orang tua tidak ada waktu bercerita. Hingga usia 10 tahun adalah masa untuk membuat anak mampu melihat situasi.

    "Jika dapat memberikan pendidikan tanpa beban pada anak dan mereka senang, di sanalah akan ada harapan punya masa depan. Kalau orang tua sering ribut apalagi terjadi sejak dalam kandungan, hal itu akan menyulut gangguan jiwa pada anak-anak," ujarnya.

    Di sisi lain, ia melihat kecenderungan para orang tua menuntut agar anaknya paling hebat secara akademis, padahal pandai saja sebenarnya tidak cukup. Justru menjadikan anak mandiri dan kreatif jauh lebih penting. Ia tidak memungkiri, memang jika punya anak kreatif berat, anak akan banyak protes dan nakal.

    "Seyogyanya biarkan anak berkembang, belajar apa yang diperlukan anak, dan jangan orang tua justru memaksakan kehendak. Adakan waktu ngobrol saat makan dan sebelum tidur," kata Suryani.

    sumber www.republika.co.id, reviewer ; bang mul

    Read more »

    Tuesday, September 11, 2012

    Limbad Terancam 4 Tahun Penjara ???

    Kabar pesulap Limbad dilaporkan oleh istrinya sendiri, Susi Indrawati, ke Sentral Pelayanan Kepolisian Pusat Polda Metro Jaya, dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Rikwanto. Laporan itu tercatat dengan nomor LP/3078/IX/2012/PMJ/Dit Reskrimum. Susi menuduh suaminya telah berzinah dengan perempuan lain berinisial 'B'.

    "Dilaporkan, kejadian itu sejak 19 Januari 2012. Menurut Sdri. Susi, terlapor berinisial L telah tinggal serumah dengan B. TKP-nya di Global Mansion Tangerang, dan Iris Residence Jakarta Selatan," tutur Kombes Rikwanto.

    Dengan menyampaikan surat nikah bernomor 418/07/XII/1995, Susi menyebutkan wanita tersebut saat ini tengah hamil. "Karena merasa dirugikan, pelapor datang membawa bukti surat nikah," lanjut Rikwanto. Selain itu, ibu tiga anak itu juga membawa serta empat saksi.

    Artinya, dengan pengaduan ini, Limbad telah resmi dilaporkan atas tuduhan perzinahan dan melanggar pasal 284 KUHP. "Nanti akan direncanakan kapan waktu untuk memanggil terlapor, untuk pemeriksaan BAP. Prosedurnya begitu, pelapor dulu dipanggil, baru terlapor," Rikwanto menerangkan.
    Apabila hasil penyidikan sesuai dengan laporan, soal perzinahan dan kehamilan ini,

    Polda Metro Jaya akan melakukan tindak lanjut. Yang gawat, menurut Rikwanto, tidak mustahil Limbad terancam hukuman penjara. "Dari pasalnya, ancaman hukumannya empat tahun penjara," kata Rikwanto.

    Limbad sendiri belum dapat dimintai penjelasannya tentang pengaduan ini.

    sumber www.vivanews.com, reviewer ; bang mul

    Read more »

    KPK Dalami Dugaan Korupsi Fauzi Bowo

    MASIH PERCAYAKAH MASYARAKAT JAKARTA DENGAN FAUZI BOWO ????

    [JAKARTA] Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan tengah terus mendalami sekaligus mencari bukti-bukti dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta, Fauzi Bowo atau yang akrab dipanggil Foke.  

    "Yang mengadu ada (korupsi Foke). Tetapi, dugaan saya masih pulbaket (pengumpulan barang bukti dan keterangan)," kata Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto saat memberikan keterangan pers, Rabu (29/8).  

    Seperti diketahui, Solidaritas Nasional Antikorupsi dan Antimafia Kasus (Senat Markus) didampingi Wakil Gubernur DKI Jakarta non-aktif, Prijanto menyambangi kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan turut melaporkan dugaan korupsi 10 proyek yang ditangani Pemerintah Daerah (Pemda) DKI Jakarta. Di mana, terkait dengan adanya pelanggaran anggaran yang dilakukan Fauzi Bowo selaku Gubernur DKI Jakarta.

    Hanya saja Prijanto tidak membuka dengan gamblang siapa yang dilaporkannya. Dia berdalih bahwa kedatangannya untuk memberikan dua buku karanganya kepada Ketua KPK Abraham Samad yang berjudul 'Andaikan aku atau anda Gubernur Kepala Daerah dan Kenapa Saya Mundur'. 

    "Anda tahu saya nulis buku alasan mundur, kan ada 10 rangkaian peristiwa, salah satunya adalah dugaan korupsi. Ini saya enggak lapor dan buku saya kan sudah beredar dimana-mana. Dari sekian organisasi yang merespons saya itu adalah sahabat saya, pak Yurisman. Beliau inilah yang melapor kepada KPK," kata Prijanto yang didampingi oleh anggota DPD RI AM Fatwa dan aktivis Solidaritas Anti Korupsi dan Anti Makelar Kasus, Yurisman Munstar di kantor KPK, Jakarta, Jumat (24/3).

    Sementara itu, aktivis Senat Markus, Yurisman menegaskan bahwa laporannya terkait adanya penyimpangan-penyimpangan anggaran yang dilakukan Foke, panggilan akrab Fauzi Bowo selaku Gubernur DKI Jakarta.  

    "Kita tadi serahkan data tertulis dan rekaman. Itu sinergi dengan buku yang ditulis Prijanto," terang Yurisman.  

    Hanya saja, Yurisman enggan mengungkapkan laporan proyek-proyek yang disampaikan ke KPK. Dia hanya berharap KPK dapat menindaklanjuti laporannya tersebut. 

    Dugaan korupsi yang dilakukan Foke kembali menyeruak ketika Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) merilis laporan pemantauan dana APBN/APBD di 32 provinsi se-Indonesia untuk triwulan IV.  

    Dari hasil penelusuran PPATK tersebut, ternyata Jakarta termasuk dalam wilayah yang paling tinggi tingkat penyelewengan anggaran APBD.

    sumber www.suarapembaruan.com, reviewer ; bang mul

    Read more »

    Sistem Kerja Outsourcing Ibarat Buah Simalakama Bagi Pekerja

    OUTSOURCING VS PENGUSAHA = PEMERINTAH ?????

    Outsourcing atau alih daya merupakan proses pemindahan tanggung jawab tenaga kerja dari perusahaan induk ke perusahaan lain di luar perusahaan induk. Perusahaan di luar perusahaan induk bisa berupa vendor, koperasi, atau instansi lain yang diatur dalam suatu kesepakatan tertentu. 

    Wakil Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Sofian Abdul Latif, berpendapat, konsep outsourcing di Indonesia harus dihapuskan. ”Outsourcing adalah bentuk eksploitasi terhadap manusia. Manusia dianggap sebagai komoditas,” katanya.

    Senada Ketua Umum Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Kongres Malang, Yorris Raweyay, berpendapat system kerja outsourcing merupakan sebuah bentuk perbudakan modern.  

    Putusan MK

    Pada pekerja atau buruh semakin semangat dalam menunut dihapusnya system kerja outsourcing setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan keputusan soal itu.  
    Pada Jumat, 20 Januari 2012, MK mengabulkan sebagian uji materil UU 13 / 2003 tentang Ketenagakerjaan yang diajukan Didik Suprijadi, pekerja dari Alinsi Petugas Pembaca Meter Listrik Indonesia (AP2ML).

    Dalam putusannya MK menilai, pekerjaan yang memiliki obyek tetap tak bisa lagi dikerjakan lewat mekanisme kontrak atau outsourcing.  
    MK menilai, UU Ketenagakerjaan tidak memberi jaminan kepastian bagi pekerja/buruh outsourcing untuk bekerja dan mendapatkan imbalan serta perlakuan yang layak dalam hubungan kerja dan tidak adanya jaminan bagi pekerja.

    Pekerja-pekerja seperti Didik Suprijadi, yang inti pekerjaannya membaca meteran listrik, tidak dibenarkan dipekerjakan secara outsourcing karena obyek kerjanya tetap.
    Sistem outsourcing atau perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) dengan menggunakan jasa perusahaan penyedia tenaga kerja hanya bisa dilakukan untuk pekerjaan yang objeknya tak tetap. Objek tak tetap contohnya pekerjaan pembangunan.

    Banyak analis berpendapat, inti putusan MK ini artinya tidak lagi memberi kesempatan pada sebuah perusahaan untuk memberikan pekerjaan yang sifat objeknya tetap meskipun itu bersifat penunjang seperti cleaning service, pengamanan, kurir dan lainnya.

    Alhasil, bank-bank yang saat ini banyak mempekerjakan teller atau costumer service menggunakan sistem outsourcing tidak dibenarkan lagi.  

    Tanggapan Apindo

    Putusan MK tersebut, ternyata tidak bisa diterima begitu saja oleh para pengusaha paling tidak para pengusaha yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo). Sekretaris Umum Apindo, Suryadi Sasmita, berpendapat, sistem oursourcing masih dibutuhkan saat ini, sehingga sistem ini belum dapat dihapuskan sepenuhnya dari aturan ketenagakerjaan yang ada. 

    Menurut Suryadi, aturan mengenai outsourcing  dalam UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan, belum jelas. Karena itu, Apindo mengajukan revisi atas UU tersebut. ”Sebetulnya, hanya beberapa pasal yang diubah. Salah satunya outsourcing diperjelas, mana yang boleh dan mana yang tidak,” jelasnya.
    Suryadi menjelaskan, dari sudut pandang pengusaha, beberapa bidang perlu menggunakan jasa outsourcing karena membutuhhkan keterampilan dan pengetahuan khusus. Namun, tidak sedikit pula jenis outsourcing yang tidak boleh digunakan.

    ”Misalnya, outsourcing cleaning service. Mereka dapat Jamsostek, punya dana pensiun, nah itu boleh. Yang tidak boleh, misalnya, sekretaris yang kontrak,” kata dia.  
    Bahkan Ketua Bidang Pengupahan dan Jaminan Sosial, Apindo, Hariyadi Sukamdani, dalam acara konferensi pers sesaat setelah MK membacakan putusan tersebut, mengatakan, putusan MK tersebut  dikhawatirkan akan terjadi pengurangan jumlah tenaga kerja yang ada secara sistematis. Perusahaan outsourcing atau alih daya harus memutuskan karyawannya menjadi karyawan tetap yang menjadi beban.  

    Hariyadi mengatakan, perusahaan outsourcing harus melakukan karyawannya menjadi karyawan tetap yang mengakibatkan biaya naik yang juga akan berpengaruh kepada perusahaan pengguna.

    Pendapat Pemerintah

    Pemerintah melalui melalui Menko Perekonomian, Hatta Radjasa, berpendapat, putusan MK itu sudah final, oleh karena itu tidak diperdebatkan dan harus dilaksanakan.  
    Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Muhaimin Iskandar, dalam beberapa kesempatan, mengatakan, outsourcing hanya diperbolehkan bila sesuai dengan UU 13/2033 tentang Ketenagakerjaan, terutama pasal 64-66 dan putusan MK.  

    Apabila pelaksanaan outsourcing di luar UU tersebut dan tidak sesuai dengan keputusan MK, outsourcing itu dibatalkan serta dilarang. Memang agak aneh dengan pendapat Muhaimin ini, karena MK sudah membatalkan sebagian dari pasal 64 – 66 tentang Tenaga Kerja ini.

    Di bagian lain Muhaimin juga mengatakan, pihaknya akan melakukan moratorium (penghentian sementara) penerbitan izin baru bagi perusahaan alih daya (outsourcing). Hal ini dilakukan sampai dengan selesainya proses pendataan, verifikasi dan penataan ulang perusahaan-perusahaan outsoursing pada September 2012 ini.  
    Langkah penghentian perizinan perusahaan outsourcing ini untuk membenahi praktik outsourcing. “Status moratorium terhadap penerbitan izin bagi perusahaan outsourcing ini akan diterapkan sampai selesainya pendataan atau inventarisasi terhadap perusahaan tersebut di berbagai daerah,” terang Muhaimin.

    Menurutnya, sejak bulan September 2012 Kemenakertrans sudah menerbitkan surat edaran kepada gubernur dan bupati/walikota. Isinya, agar daerah juga menginventarisasi dan mendata perusahaan outsourcing beserta jumlah pekerja outsourcing di wilayah masing-masing.
    Dijelaskannya, inventarisasi perusahaan-perusahaan outsourcing itu sekaligus sebagai upaya evaluasi terhadap perusahaan yang tidak kredibel yang terindikasi merugikan pekerja.

    Apabila perusahaan outsourcing yang terdata tidak kredibel, maka Kemenakertrans akan menutupnya.   
    “Terhadap perusahaan-perusahan outsourcing yang tidak kredibel, merugikan dan memeras, langsung saya minta untuk ditutup. Dan tidak ada izin baru, selagi perusahaan yang ada belum kita benahi.

    Saya meminta kepada semua pihak untuk tidak memberikan ijin baru," kata Muhaimin.

    Sedangkan mengenai tuntutan revisi UU Tenaga Kerja secara keseluruhan, Muhamin menegaskan, alternatif-alternatif penyelesaian persoalan ketenagakerjaan itu tengah digodok Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) yang diharapkan akhir tahun ini sudah rampung.
    Muhaimin mengatakan, revisi itu tidak sebatas UU 13/2003 tapi juga termasuk sistem jaminan sosial sebagai penyempurnaan Undang-Undang Jamsostek.

    Solusi

    Berbicara masalah Ketenagakerjaan Indonesia, tentu yang harus diingat adalah soal penegakkan hokum di Indonesia dan mutu tenaga kerja Indonesia. Pertama, di Indonesia masih terjadi pemerasan atau pungutan liar (pungli) terhadap para pengusaha. 

    Pelaku pungli ini adalah preman-preman di sebuah wilayah, aparat keamanan, kepala desa dan camat. Pakar ekonomi dari Universitas Pancasila, Bambang Purwoko, mengatakan, untuk menutup biaya pungli ini para pengusaha biaya memotong jatah buruh daripada memotong biaya produksi.
    “Sehingga jangan heran banyak perusahaan yang member gaji buruhnya rendah,” kata dia.

    Bahkan sebagian analis berpendapat, banyak pengusaha memberlakukan system kerja outsourcing karena supaya hemat karena banyaknya pungli.  
    Kedua
    , sumber daya manusia tenaga kerja Indonesia sangat rendah dimana didominasi oleh lulusan Sekolah Dasar (SD). Berdasarkan pendidikan tertinggi yang ditamatkan pada Februari 2012, lulusan SD ke bawah mencapai 10,356 juta orang atau 54,48 persen. Diikuti kemudian lulusan SMP sebesar 17,58 persen, lulusan SMA 12,15 persen, lulusan SMK 8,18 persen dan lulusan pendidikan tinggi atau diploma hanya 1,45 juta orang atau 7,61 persen.  

    Dalam konteks seperti inilah Ketua Umum Apindo, Sofian Wanandi, berpendapat tuntutan para buruh agar hapus upah murah dan outsourcing tidak masuk di akal. Menurut Sofjan, harus dibedakan pekerja yang unskill dan skill serta pekerja formal dan informal. Pekerja atau buruh formal yang mempunyai skill pasti upahnya memadai.  “Yang upah rendah ya yang informal dan tidak mempunyai skill,” kata dia.

    Sedangkan mengenai pemberlakukan sistem kerja outsourcing, kata Sofjan, merupakan amanat UU No 13 Tahun 2003 tentang Tenaga Kerja. “Boleh sistem kerja outsourcing dihapus tetapi revisi dulu UU-nya,” kata dia.  

    Melihat konteks seperti tentu, pertama, para buruh dan pemerintah tidak bisa secara kaku melaksanakan putusan MK. System kerja outsourcing tetap diberlakukan, yang terpenting diberi gaji sesuai UMK dan UMP.

    Selain itu, pelaksanaan outsourcing harus benar-benar diawasi dan sistemnya harus diperbaiki.Seperti Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), kongres Jakarta, Syukur Sarto, mengakui, pelaksanaan outsourcing oleh pengusaha di daerah kerap melanggar aturan pemerintah. Oleh karena itu, dia berharap, pengawasan terhadap pelaksanaan itu harus lebih digalakkan.

    sumber www.suarapembaruan.com, reviewer : bang mul

    Read more »