TEMPO.CO, Jakarta - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa haram untuk tayangan infotainment. Fatwa haram berlaku baik bagi televisi penayang maupun pemirsanya.
Ketua MUI Kabupaten Cianjur KH Abdul Halim menjelaskan, fatwa tersebut disahkan Ketua Komisi Fatwa MUI melalui pleno dalam musyawarah nasional (munas) di Jakarta.
"Menurut ketentuan umum fatwa mengenai infotainment, menceritakan aib, kejelekan, gosip, dan hal-hal lain terkait pribadi kepada orang lain dan/atau khalayak hukumnya haram," ujar kiai yang biasa disapa Ajengan Elim ini di Cianjur, Jawa Barat Selasa, 9 Oktober 2012.
Dalam rumusan fatwa tersebut, kata dia, disebutkan upaya membuat berita yang mengorek dan membeberkan aib, kejelekan, dan gosip adalah haram. "Begitu juga dengan mengambil keuntungan dari berita yang berisi tentang aib dan gosip, dinyatakan hukumnya haram oleh MUI," kata dia.
Ajengan Elim menyambut baik fatwa haram untuk infotainment tersebut. "Hal ini untuk menekan beredarnya tayangan-tayangan yang dinilai bertentangan dengan norma agama," ucapnya. Dia meminta seluruh warga Kabupaten Cianjur untuk lebih bisa memilih acara yang bermanfaat. "Pilihlah acara-acara televisi yang lebih bermanfaat."
sumber www.tempo.co.id, reviewer;bang mul
No comments:
Post a Comment
Mohon tinggalkan komentar sebagai rasa persahabatan terima kasih banyak