Tuesday, October 9, 2012
TARIF PARKIR MULAI DI BERLAKUKAN
TEMPO.CO , Jakarta: Kenaikan tarif parkir di beberapa tempat umum sudah mulai diberlakukan. Berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 120 Tahun 2012 yang dikeluarkan 19 September 2012, kenaikannya lebih dari dua kali lipat.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Udar Pristono, aturan itu menyebutkan kenaikan biaya parkir pada fasilitas parkir untuk umum di luar badan jalan.
Kenaikan itu dibagi dalam tiga golongan. Golongan pertama, yaitu pemanfaatan fasilitas tempat parkir di pusat perbelanjaan dan hotel atau kegiatan parkir yang menyatu. Golongan kedua adalah pemanfaatan fasilitas tempat parkir pada perkantoran dan apartemen. Sedangkan golongan terakhir, yakni pemanfaatan fasilitas tempat parkir untuk umum, seperti pasar, tempat rekreasi, rumah sakit, dan lain-lain.
Tarif sedan, jeep, minibus, pickup, dan sejenisnya di pusat perbelanjaan dan hotel naik 150 persen hingga 200 persen menjadi Rp 3.000-Rp 5.000 untuk jam pertama dari tarif sebelumnya Rp 1.000-Rp 2.000.
Berikut daftar tarif parkir di setiap golongan berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 120 Tahun 2012:
1. Pusat perbelajaan dan hotel atau kegiatan parkir yang menyatu a. Sedan, jeep, minibus, pickup, dan sejenisnya naik menjadi Rp 3.000-Rp 5.000 untuk jam pertama dan Rp 2.000-Rp 4.000 untuk setiap jam berikutnya b. Bus, truk, dan sejenisnya Rp 6.000-Rp 7.000 untuk jam pertama dan Rp 3.000 untuk setiap jam berikutnya c. Sepeda motor Rp 1.000-Rp 2.000 per jam
2. Perkantoran dan Apartemen a. Sedan, jeep, minibus, pickup, dan sejenisnya Rp 3.000-Rp 5.000 untuk jam pertama dan Rp 2.000-Rp 4.000 untuk setiap jam berikutnya b. Bus, truk, dan sejenisnya Rp 6.000-7.000 untuk jam pertama dan Rp 3.000 untuk setiap jam berikutnya c. Sepeda motor Rp 1.000-Rp 2.000 per jam.
3. Umum (pasar, tempat rekreasi, rumah sakit, dan lain-lain) a. Sedan, jeep, minibus, pickup, dan sejenisnya Rp 2.000-3.000 untuk jam pertama dan Rp 2.000 untuk setiap jam berikutnya b. Bus, truk, dan sejenisnya Rp 3.000 untuk jam pertama dan Rp 3.000 untuk setiap jam berikutnya c. Sepeda motor Rp 1.000 per jam
sumber www.tempo.com, reviewer;bang mul
Label:
Info Umum
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment
Mohon tinggalkan komentar sebagai rasa persahabatan terima kasih banyak