• Web
  • Blog Ini
  • Thursday, June 28, 2012

    17 RS Tak Boleh Tolak Pasien

    Rumah sakit rujukan untuk korban kecelakaan lalu lintas di wilayah Jakarta ditambah dari lima rumah sakit menjadi 17 rumah sakit. Dengan demikian, keluarga korban kecelakaan yang dibawa ke rumah sakit rujukan tersebut tidak perlu memikirkan biaya rumah sakit.

    Nota kesepahaman tersebut ditandatangani oleh Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, PT Jasa Raharja Cabang Jakarta, dan Dinas Kesehatan Pemprov DKI Jakarta, Rabu (27/6), di Jakarta. ( sumber www.kompas.com , reviewer ; bang mul )

    Kepala Subdirektorat Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Ajun Komisaris Besar Sudarmanto menjelaskan, penandatangan kesepahaman ini merupakan kepedulian pada keselamatan dan kemanusiaan.

    Dengan kesepakatan ini, keluarga korban kecelakaan lalu lintas yang dibawa ke rumah sakit rujukan tidak perlu lagi memikirkan biaya pengobatan.

    ”Biaya rumah sakit ditanggung asuransi Jasa Raharja sesuai dengan peraturan yang berlaku,” katanya.

    Revisi penyempurnaan

    Nota kesepahaman ini merupakan revisi tiga tahunan untuk menyempurnakan nota kesepahaman yang sudah ada. Dengan demikian, pelayanan kepada masyarakat bisa ditingkatkan. Nota kesepahaman pertama kali ditandatangani pada tahun 2006.
    ”Setiap tiga tahun direvisi untuk disempurnakan.

    Penyempurnaan yang sekarang adalah penambahan rumah sakit rujukan. Dahulu hanya ada lima rumah sakit. Sekarang menjadi 17 rumah sakit dan ada di semua wilayah kotamadya,” kata Sudarmanto.

    Berdasarkan nota kesepahaman itu, lanjutnya, korban kecelakaan lalu lintas yang dibawa ke rumah sakit rujukan wajib diterima. Pasien harus langsung ditangani tim medis setempat, tanpa bertanya siapa yang akan bertanggung jawab atas biaya pengobatan.
    ”Itu otomatis. Sebab, kami sudah membuat pelayanan terpadu. Biaya pengobatan akan dibayar Jasa Raharja,” tegasnya.

    Saat terjadi kecelakaan, pihak dinas kesehatan juga bisa datang untuk menangani korban di lokasi. Pihak kepolisian menangani perkaranya dan menyiapkan administrasi yang dibutuhkan Jasa Raharja. Dengan demikian, Jasa Raharja dapat membayar biaya rumah sakit atau klaim kematian korban kepada ahli warisnya.

    Polisi wajib membuat laporan kepolisian dan berita acara, serta menggambarkan proses kecelakaan dan lokasi kejadian yang dibutuhkan Jasa Raharja. Polisi juga wajib menghubungi pihak keluarga korban, terutama jika korban meninggal dunia, dan memastikan ahli waris yang berhak menerima santunan.

    ”Untuk korban kecelakaan yang meninggal dunia, ahli warisnya akan menerima santunan dari Jasa Raharja sebesar Rp 25 juta. Sedangkan plafon pengobatan untuk yang luka-luka maksimal Rp 10 juta,” kata Sudarmanto.

    Sepanjang 2012 hingga 26 Juni, terjadi 4.908 kasus kecelakaan lalu lintas. Korban meninggal dunia 470 orang, luka berat 1.311 orang, dan luka ringan 3.027 orang. Kerugian materiil mencapai Rp 10,21 miliar.

    Rumah Sakit Rujukan di Jakarta
    1. Jakarta Pusat
    - RSUD Tarakan di Cideng
    - RSAL Dr.Mintohardjo di Bendungan Hilir
    - RSPAD Gatot Soebroto di Senen
    - RSCM di Senen
    - RS Moh Ridwan Meuraksa (Salemba)
    2. Jakarta Utara
    - RSUD Koja di Koja
    - RSPI Sulianti Saroso di Tanjung Priok
    3. Jakarta Barat
    - RS Harapan Kita (Palmerah)
    - RSUD Cengkareng
    4. Jakarta Selatan
    - RS Fatmawati (Cilandak)
    - RS Marinir (Cilandak)
    5. Jakarta Timur
    - RS Persahabatan (Pulo Gadung)
    - RS Polri (Kramatjati)
    - RSPAU dr Esnawan Antarariksa (Halim)
    - RSUD Budi Asih (Cawang)
    - RSUD Pasar Rebo (Pasar Rebo)
    - RS Duren Sawit

    No comments:

    Post a Comment

    Mohon tinggalkan komentar sebagai rasa persahabatan terima kasih banyak