• Web
  • Blog Ini
  • Saturday, July 14, 2012

    Cabut Izin Pengerah Outsourcing

    Permintaan Muhaimin kepada Pemda

    Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) mengaku sudah memerintahkan kepada pengawas ketenagakerjaan untuk memantau perusahan-perusahaan pengguna jasa outsourcing berikut dengan perusahaan pengerahnya. Temuan tersebut kemudian diserahkan ke pemerintah daerah untuk ditindaklanjuti.

    Sebab, yang berhak memberikan sanksi ada daerah. Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar mengatakan, outsourcing hanyalah diperbolehkan untuk pekerjaan yang sesuai dengan Undang Undang 13/2003 tentang Ketenagakerjaan. Terutama pasal 64-66. Apabila pelaksanaan outsourcing di luar aturan tersebut dan tidak sesuai dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) harus dibatalkan.

    ’’Ada beberapa komitmen yang harus segera kita laksanakan. Kita sampaikan kepada seluruh pengawas tenaga kerja, bupati, kapala dinas, gubernur, agar pelaksanaan outsourcing di luar UU Nomor 13/2003 dan tidak sesuai dengan keputusan MK harus dibatalkan serta dilarang,” ungkap Muhaimin di Jakarta, kemarin (13/7).

    Sebelumnya, MK mengabulkan sebagian uji materil UU Nomor 13/2003 tentang Ketenagakerjaan yang diajukan Didik Suprijadi, pekerja dari Alinsi Petugas Pembaca Meter Listrik Indonesia (AP2ML). Dalam putusannya MK menilai, pekerjaan yang memiliki objek tetap tak bisa lagi dikerjakan lewat mekanisme kontrak atau outsourcing. Pasal yang dicabut adalah pasal 65 ayat 7 dan 66 ayat 2.

    Mantan wakil ketua DPR tersebut menambahkan, perlu segara dilakukan konsolidasi baik tata kerja dan tata kelola pengawas ketenagakerjaan. Sinergitas tersebut harus melibatkan pemda untuk supaya lebih proaktif lagi dalam menangani outsourcing. ’’Penindakan dan pengawasan harus dilakukan tengan tegas sesuai dengan kewenangannya.

    Sehingga tidak lagi ada praktik outsourcing yang menyengsarakan. Saya minta kepada seluruh pemda supaya mencabut izin operasional pengerah tenaga outsourcing yang tidak taat UU Nomor 13/2003. Pemda harus mencabut. Izin operasionalnya karena izinnya ada di pihak pemda,’’ tegasnya berulang-ulang. Sedangkan mengenai penetapan upah minimum provinsi maupun kabupaten, Muhaimin kembali mengingatkan, hal tersebut hanya sebagai batas atau jaring pengaman saja.

    Dilarang keras ada perusahaan menerapkan upah di bawah jejaring pengaman. ’’Justru pemerintah mendorong upah layak, upah yang tidak rendah, sehingga sesuai dengan harapan kita bersama dan oleh karena itu, upah minimum tahun 2013 harus benar2 mempertimbangkan apa yang menjadi kebutuhan minimum kebutuhan pekerja,’’ papar Muhaimin.

    sumber www.indopos.co.id, reviewer;bang mul

    No comments:

    Post a Comment

    Mohon tinggalkan komentar sebagai rasa persahabatan terima kasih banyak