• Web
  • Blog Ini
  • Tuesday, November 20, 2012

    20 Tahun Penjara untuk Pemerkosa TKI di Malaysia…

    buruh

    Disaksikan pengunjung sidang yang memadati ruangan pengadilan sipil di kawasan Butterworth, Penang, tiga anggota polisi Malaysia -- yang mengenakan seragam kepolisian -- mendengarkan dakwaan jaksa penuntut, Jumat (16/11) siang.

    Pejabat pelaksana Konsulat Jenderal Indonesia di Penang, Malaysia, Sofiana Mufidah, yang menghadiri persidangan itu, mengatakan, ketiga anggota polisi berpangkat rendah itu didakwa melakukan tindakan perkosaan dan melakukan hubungan seks tanpa persetejuan.

    "Kalau tuduhan dibawah section 376 itu, memang hukumannya penjara maksimum 20 tahun dan cambuk," kata Sofiana, mengutip keterangan dakwaan, kepada wartawan BBC Indonesia, Heyder Affan, melalui telepon, Jumat (16/11) sore.

    Menurut Sofiana, sidang pertama ini dipenuhi pengunjung sidang. "Sidang berjalan hikmat, dan mengundang perhatian banyak orang. Jadi, penuh pengunjung."

    Tiga orang anggota Polisi Malaysia yang disangka melakukan pemerkosaan terhadap seorang tenaga kerja perempuan Indonesia mulai diadili di Butterworth, Penang, Jumat (16/11) ini.

    "Sekarang sidang mau dimulai," kata acting Konsulat Jendral Indonesia di Penang, Malaysia, Sofiana Mufidah, kepada wartawan BBC Indonesia, Heyder Affan, saat dihubungi melalui telepon sekitar pukul 13.30 WIB.

    Menurutnya, tiga anggota polisi Malaysia yang menjadi tersangka telah tiba di gedung Mahkamah, namun belum dihadirkan ke ruangan sidang.

    Ketiganya diancam dengan hukuman maksimal 20 (dua puluh) tahun penjara.

    sumber www.bbc.co.uk, reviewer ; bang mul

    No comments:

    Post a Comment

    Mohon tinggalkan komentar sebagai rasa persahabatan terima kasih banyak