• Web
  • Blog Ini
  • Tuesday, November 20, 2012

    UMP Tidak Berlaku Bagi Sopir Pribadi Dan PRT……

    buruh

    Pihak pemerintah provinsi DKI Jakarta menyatakan aturan upah minimum provinsi (UMP) 2013 sebesar Rp 2,2 juta/bulan hanya berlaku untuk perusahaan berbadan hukum dengan minimal 15 orang pegawai.

    Hal ini disampaikan oleh Kepala Disnaker DKI Jakarta Deded Sukendar saat dihubungi detikFinance, Rabu (21/11/2012).
    "UMP tidak berlaku untuk gaji PRT dan sopir pribadi. Ini untuk upah buruh perusahaan. Kalau untuk sektor informal seperti pramuwisma (pembantu rumah tangga) belum diatur," jelas Deded.

    Dikatakan Deded, aturan UMP baru ini sudah disetujui oleh Gubernur DKI Joko Widodo (Jokowi). "UMP berlaku kepada pegawai yang masih lajang dan single dengan masa kerja 12 bulan ke bawah," kata Deded.

    Apakah untuk UKM tak berbadan hukum tidak diwajibkan memenuhi UMP? Deded belum bisa menjawab. "Nanti saya lihat dulu aturannya," cetusnya.
    Pengusaha yang tidak mau membayarkan UMP, berarti melanggar UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Berdasarkan UU tersebut, pengusaha dapat dijerat kurungan penjara maksimal empat tahun dan denda minimal Rp 100 juta sampai Rp 400 juta.

    sumber www.detik.com, reviewer ;Bang mul

    No comments:

    Post a Comment

    Mohon tinggalkan komentar sebagai rasa persahabatan terima kasih banyak