• Web
  • Blog Ini
  • Tuesday, November 20, 2012

    Pembahasan UMK 2013 di Kabupaten/Kota Tangerang Masih Alot…….

    buruh

    TANGERANG-Buruh di Kota Tangerang meminta agar Dewan Pengupahan yang terdiri dari unsur pemerintah, pengusaha dan buruh, mentapkan Upah Minimum Kota (UMK) sebesar Rp 2,5 juta per bulan. Jumlah tersebut meningkat sebesar Rp 971.000 dari UMK 2012 yang sebesar Rp 1.529.000. 

    Hal itu dikatakann Ketua Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Tangerang Riden Hatam Aziz, Minggu (4/11). Menurutnya jumlah UMK sebesar Rp 2,5 juta tersebut sesuai dengan kebutuhan riil buruh. Jumlah itu juga berdasarkan survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yang dilakukan buruh. 

    Pembahasan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2013 di Provinsi Banten berlangsung alot, sehingga lima kabupaten/kota belum mengajukan rekomendasi UMK 2013 ke Gubernur Banten.

    Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Banten Erik Syehabudin di Serang, Minggu mengatakan, lima daerah yang belum mengajukan rekomendasi UMK 2013 yakni Kabupaten Serang, Kota Cilegon, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan (Tangsel).
    "Berdasarkan informasi yang kami terima, pembahasan UMK di lima kab/kota, masih berlangsung alot. Jadi sampai saat ini, kab/kota yang sudah mengajukan rekomendasi UMK 2013 baru tiga yakni Kabupaten Lebak, Pandeglang dan Kota Serang," kata Erik Syehabudin.

    Pihaknya berharap penetapan UMK kab/kota tahun 2013 ini dibahas tuntas di tingkat kabupaten/kota. Sehingga saat diajukan kepada gubernur Banten, tidak ada lagi revisi atau usulan ulang terkait nilai UMK tersebut.

    "Besaran nilai UMK yang ditetapkan harus tuntas di kab/kota. Ini ditekankan Ibu Gubernur supaya tidak ada lagi usulan revisi," katanya.
    Menurut Erik, pihaknya akan terus memantau perkembangan pembahasan UMK di kab/kota. Sehingga diharapkan tidak ada gejolak saat pembahasan hingga usulan besaran UMK disampaikan kepada gubernur.

    "Kami berharap tidak ada gejolak. Penetapan UMK di dewan pengupahan kab/kota bisa berlangsung kondusif," katanya.
    Ia mengatakan, pembahasan UMK yang alot terutama untuk wilayah Tangerang yakni Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan dan Kabupatan Tangerang, karena terkait dengan telah ditetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2013 DKI Jakarta.

    "Sebagai daerah penyangga ibukota, tentu tidak akan beda jauh. Namun, kami masih menungu besaran UMK yang ditetapkan dewan pengupahan di kabupaten/kota di wilayah tersebut," kata Erik.

    Erik berharap, lima kabupaten/kota segera mengajukan rekomendasi UMK 2013 sesuai ketentuan yang ditetapkan. Mengacu Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 01 Tahun 1999 yang sudah diperbaharui dengan Keputusan Menteri Nomor 226 Tahun 2000 tentang Pengupahan, gubernur mengeluarkan Surat Keputusan (SK) tentang upah selambat-lambatnya 40 hari sebelum upah tersebut diberlakukan.

    Dengan demikian, kata dia, jika upah baru akan mulai diberlakukan pada 1 Januari 2013 maka Surat Keputusan Gubernur Banten sudah harus terbit paling lambat pada 20 November 2012.

    "Kami berharap diajukan sebelum 20 November 2012. Namun dengan catatan sudah final dan tidak ada lagi revisi," kata Erik Syehabudin.
    Sebelumnya, UMK 2012 sejumlah daerah di Banten mengalami revisi yakni Kota Tangerang dan Kota Tangsel dari Rp1.381.000 menjadi Rp1.529.150, Kabupaten Tangerang dari Rp1.379.000 menjadi Rp1.527.150, Kabupaten Serang dari sebesar Rp1.320.500 menjadi Rp1.410.000, Kota Cilegon dari Rp1.347.000 menjadi Rp1.481.000, dan UMK Kota Serang dari Rp1.231.000 menjadi Rp1.379.150.

    Sedangkan Kabupaten Pandeglang dan Lebak tidak mengalami revisi, UMK Kabupaten Pandeglang 2012 ditetapkan Rp1.050.000 dan Kabupaten Lebak Rp1.047.800.(ant/ ap)

    sumber www.ciputranews.com, reviewer; Bang mul

    No comments:

    Post a Comment

    Mohon tinggalkan komentar sebagai rasa persahabatan terima kasih banyak