• Web
  • Blog Ini
  • Friday, August 3, 2012

    Menaker Minta THR Jangan di Tunda-tunda

    image

    JAKARTA — Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar menerbitkan Surat Edaran (SE) SE.05/MEN/VII/2012 tentang Pembayaran Tunjangan Hari Raya Keagamaan dan Imbauan Mudik Lebaran Bersama yang ditujukan kepada para Gubernur dan para Bupati dan Walikota di seluruh Indonesia.

    “Dengan Surat Edaran ini, kita ingatkan dan tegaskan kembali bahwa pembayaran THR merupakan kewajiban pengusaha kepada pekerja/buruh. Pembayaran THR ini wajib dilaksanakan secara konsisten sesuai peraturan agar tercipta suasana hubungan kerja yang harmonis dan kondusif di tempat kerja,” kata Muhaimin di Kantor Kemenakertrans, Jakarta, Senin (23/7).

    Muhaimin meminta para Gubernur/Bupati/Walikota memperhatikan dan memberi penegasan kepada para pengusaha untuk segera membayarkan THR karyawan tepat waktu dan sesuai dengan peraturan.

    Peraturan tentang pembayaran THR harus dilaksanakan sesuai Peraturan Menteri Tenaga Kerja No.04/1994 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja di Perusahaan.

    Surat edaran menjelaskan ketentuan Peraturan Menteri Tenaga Kerja bahwa setiap perusahaan yang mempekerjakan pekerja/buruh, wajib memberikan THR Keagamaan kepada pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja tiga bulan secara terus-menerus atau lebih.

    Ketentuan besarnya THR berdasarkan peraturan adalah bagi pekerja/buruh yang bermasa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih mendapat THR sebesar satu bulan upah sedangkan Pekerja/buruh yang bermasa kerja tiga bulan secara terus-menerus tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional, dengan menghitung jumlah bulan kerja dibagi 12 bulan dikali satu bulan upah.

    Namun, Muhaimin menambahkan, bagi perusahaan yang telah mengatur pembayaran THR keagamaan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja Bersama dengan lebih baik dari ketentuan diatas, maka THR yang dibayarkan kepada pekerja/buruh dilakukan berdasarkan pada PP atau PKB tersebut.

    “Pembayaran THR bagi pekerja/buruh ini diberikan sekali dalam setahun oleh perusahaan dan pembayarannya sesuai dengan hari keagamaan masing-masing serta dibayarkan selambat-lambatnya tujuh hari sebelum Hari Raya Keagamaan”..tegas Muhaimin.

    sumber www.harianterbit.com, reviewer;bang mul

    No comments:

    Post a Comment

    Mohon tinggalkan komentar sebagai rasa persahabatan terima kasih banyak