• Web
  • Blog Ini
  • Thursday, November 22, 2012

    Pemerintah-Persilahkan-Apindo-Tempuh-Jalur-Hukum

    Daftar kenaikan upah tahun 2013 wilayah Jabodetabek

    DKI JAKARTA

    Rp. 2.200.000 .-

    KOTA BOGOR

    Rp. 2.002.000 .-

    KAB. BOGOR

    Rp. 2.002.000 .-

    KOTA TANGERANG

    Rp. 1.700.000 .-

    KAB. TANGERANG

    Rp. 1.700.000 .-

    KAB. TANGSEL

    Rp. 1.700.000 .-

    KOTA BEKASI

    Rp. 2.100.000 .-

    KOTA DEPOK

    Rp. 2.042.000 .-

    bannerdesign1sample

    Metrotvnews.com, Jakarta: Pemerintah mempersilakan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menempuh jalur hukum dengan mengajukan gugatan atas penetapan upah minimum provinsi DKI Jakarta tahun 2013 sebesar Rp2,2 juta per bulan yang dikeluarkan Gubernur DKI Jakarta, Joko Widodo.

    "Mereka memberitahukan akan mencoba Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Saya persilakan kalau itu jalur hukum," kata Menteri Perindustrian M.S. Hidayat di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Jumat (23/11) pagi.

    Hidayat mengatakan, rencana menempuh jalur hukum itu dilakukan karena angka yang diputuskan jauh dari aspirasi para pengusaha. Hidayat mengatakan, sebetulnya ia sudah menghubungi Ketua Apindo Sofyan Wanandi dan menyampaikan usul Rp2 juta per bulan.


    "Saya kira apa yang disepakati terakhir ini sudah bisa dijalankan karena Sofyan dangan saya berbicara lewat telepon waktu saya mengusulkan Rp2 juta. Sofyan mengusulkan UKM industri dan labour intensive industry dikecualikan.

    Saya menjanjikan untuk dikeluarkan peraturan menteri tenaga kerja guna mengecualikan itu. Sekarang sudah dilaksanakan. Jadi mestinya kesepakatan saya dengan Apindo sudah berjalan," kata Hidayat.

    Ia mengharapkan masalah ini dapat diselesaikan sebaik-baiknya, baik kenaikan yang bisa ditoleransi oleh pengusaha maupun kriteria mengenai pekerja alih daya yang sudah dirumuskan. "Mereka takut terjadi lay off. Tapi mereka juga memberitahu akan mencoba PTUN. Saya persilakan kalau mau tempuh jalur hukum," kata Hidayat.

    Gubernur Joko Widodo saat menjemput Presiden Yudhoyono di Bandara Halim Perdanakusuma mengatakan, ia mempersilakan bila keputusan Gubernur terkait UMP 2013 digugat melalui mekanisme hukum yang ada.

    Provinsi yang tercatat sudah menetapkan UMP 2013 adalah Nanggore Aceh Darussalam (NAD), Sumatera Utara, Sumatera Barat, Kepulauan Riau, Jambi, Bangka Belitung, Bengkulu, Jawa Tengah, Yogyakarta, Jakarta, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Selatan ,Papua ,Jawa barat dan Banten.

    sumber www.metrotvnews.com, reviewer;bang mul

    No comments:

    Post a Comment

    Mohon tinggalkan komentar sebagai rasa persahabatan terima kasih banyak