• Web
  • Blog Ini
  • Saturday, June 9, 2012

    ICW: Dinas Pendidikan Institusi Paling Korup….???

    Korupsi (bahasa Latin: corruptio dari kata kerja corrumpere yang bermakna busuk, rusak, menggoyahkan, memutarbalik, menyogok). Secara harfiah, korupsi adalah perilaku pejabat publik, baik politikus|politisi maupun pegawai negeri, yang secara tidak wajar dan tidak legal memperkaya diri atau memperkaya mereka yang dekat dengannya, dengan menyalahgunakan kekuasaan publik yang dipercayakan kepada mereka.

    Dari sudut pandang hukum, tindak pidana korupsi secara garis besar mencakup unsur-unsur sebagai berikut:

    Ø perbuatan melawan hukum;

    Ø penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana;

    Ø memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi;

    Ø merugikan keuangan negara atau perekonomian negara;

    Selain itu terdapat beberapa jenis tindak pidana korupsi yang lain, di antaranya:

    Ø memberi atau menerima hadiah atau janji (penyuapan);

    Ø penggelapan dalam jabatan;

    Ø pemerasan dalam jabatan;

    Ø ikut serta dalam pengadaan (bagi pegawai negeri/penyelenggara negara);

    Ø menerima gratifikasi (bagi pegawai negeri/penyelenggara negara).

    Dalam arti yang luas, korupsi atau korupsi politis adalah penyalahgunaan jabatan resmi untuk keuntungan pribadi. Semua bentuk pemerintah|pemerintahan rentan korupsi dalam prakteknya. Beratnya korupsi berbeda-beda, dari yang paling ringan dalam bentuk penggunaan pengaruh dan dukungan untuk memberi dan menerima pertolongan, sampai dengan korupsi berat yang diresmikan, dan sebagainya. Titik ujung korupsi adalah kleptokrasi, yang arti harafiahnya pemerintahan oleh para pencuri, dimana pura-pura bertindak jujur pun tidak ada sama sekali.

    Korupsi yang muncul di bidang politik dan birokrasi bisa berbentuk sepele atau berat, terorganisasi atau tidak. Walau korupsi sering memudahkan kegiatan kriminal seperti penjualan narkotika, pencucian uang, dan prostitusi, korupsi itu sendiri tidak terbatas dalam hal-hal ini saja. Untuk mempelajari masalah ini dan membuat solusinya, sangat penting untuk membedakan antara korupsi dan kriminalitas|kejahatan.( sumber Wikipedia.com ).

    Dari pengertian dan penjelasan korupsi tersebut saja sudah bisa kita tarik kesimpulan bahwa korupsi adalah bahaya yang sangat mengerikan dan lebih dari bahaya para teroris yang kerjaanya ngebom hanya segelintir orang ,tapi korupsi telah mematikan segala sendi- sendi kehidupan layak ; mendaptkan pendapatan perekonomian yang adil dan merata.

    Korupsi telah menghambat kemajuan bangsa,membuat rakyat kita ini miskin karena ulah para koruptor bangsa Indonesia tidak pernah maju,merata dalam pembangunan dan semakin terpuruknya bangsa kita ini kedalam jurang kemiskinan.

    Ada hal yang sangat mengkhawatirkan sekali yaitu korupsi sudah merampas dunia pendidikan di Indonesia,ini yang sangat berbahaya kare na dunia pendidikan adalah tempat untuk menciptakan generasi penerus bangsa yang bakal menjadi tolak ukur kemajuan bangsa ini.

    Apa jadinya jika korupsi sudah mencengkram dunia pendidikan,mau jadi apa bangsa ini .Harusnya pendidikan bisa mencetak para ilmuwan,doctor,insinyur,diplomat dll.tapi apakah mereka akan menjadi ahli korupsi ….???? Itulah pertanyaan kita semua.

    Jika dunia pendidikan yang terkorupsi ini di biarkan,jawabnya pemerintah harus turun tangan agar dunia pendidikan terbebas dari korupsi.

    Inilah fakta temuan dari ICW yang menyebutkan pendidikan Indonesia menjadi yang terkorup.

    Temuan dari ICw

    Indonesian Corruption Watch (ICW) merilis survei terbaru soal korupsi di bidang pendidikan. Hasilnya, ICW menilai Dinas Pendidikan menjadi insititusi paling korup di Indonesia.

    Berdasarkan hasil penelitian ICW dalam kurun waktu delapan tahun terakhir, kasus korupsi di dinas pendidikan mencapai 111 kasus dengan kerugian negara mencapai Rp 233 miliar.

    Koordinator ICW Divisi Monitoring Pelayanan Publik, Febri Hendri, dalam Media Briefing ICW Outlook Bidang Pendidikan 2012, Kamis (12/1), mengungkapkan kecenderungan korupsi di dinas pendidikan semakin menjadi-jadi dimana terdapat 73 kasus hanya pada tahun 2010 dan 2011 saja. "Kecenderungan ini sangat memprihatinkan," katanya.

    Institusi sekolah/madrasah juga banyak melakukan korupsi pendidikan terutama terkait dana operasional (74 kasus) dengan kerugian negara sebesar Rp 10,2 miliar.

    Meskipun demikian, kerugian negara terbesar tidak terjadi pada kedua lembaga di atas. Masih berdasarkan penelitian ICW, kerugian negara terbesar jika korupsi terjadi pada pengelola anggaran pendidikan di pemerintah pusat, yakni Kementerian Agama dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

    "Rata-rata kerugian negara jika suatu korupsi terjadi di dua institusi tersebut masing-masing sebesar Rp 3,3 miliar dan Rp 3,2 miliar," kata Febri.

    Adapun lokasi korupsi pendidikan terbesar terletak di Provinsi Banten dengan jumlah kerugian negara mencapai Rp 94,1 miliar. Menyusul di belakangnya adalah Jawa Tengah (Rp 61,3 miliar), dan DKI Jakarta (Rp 56,7 miliar). Berturut-turut di urutan keempat sampai sepuluh adalah Sumatera Utara, Jawa Barat, DIY, Sumataera Selatan, Sumatera Barat, Jawa Timur, dan Lampung Utara.(sumber republika.com )

    No comments:

    Post a Comment

    Mohon tinggalkan komentar sebagai rasa persahabatan terima kasih banyak