• Web
  • Blog Ini
  • Thursday, July 19, 2012

    SAATNYA HUKUMAN MATI DITERAPKAN DI INDONESIA

    koruptor-5

    Korupsi ( bahasa latin ; corruptio dari kata kerjacorrumpere yang bermakna busuk, rusak  menggoyahkan, memutarbalik, menyogok). Secara harfiah, korupsi adalah perilaku pejabat publik, baik politikus|politisi maupun pegawai negeri, yang secara tidak wajar dan tidak legal memperkaya diri atau memperkaya mereka yang dekat dengannya, dengan menyalahgunakan kekuasaan publik yang dipercayakan kepada mereka.

    Dari sudut pandang hukum, tindak pidana korupsi secara garis besar mencakup unsur-unsur sebagai berikut:

    § perbuatan melawan hukum 

    § penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana;

    § memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi;

    § merugikan keuangan negara atau perekonomian negara;

    Selain itu terdapat beberapa jenis tindak pidana korupsi yang lain, di antaranya:

    § memberi atau menerima hadiah atau janji (penyuapan);

    § penggelapan dalam jabatan;

    § pemerasan dalam jabatan;

    § ikut serta dalam pengadaan (bagi pegawai negeri/penyelenggara negara);

    § menerima gratifikasi (bagi pegawai negri  /penyelenggara negara).

    Korupsi sepertinya sudah menjadi makanan sehari –hari para pajabat elite walaupun tidak semua pejabat melakukan tindak korupsi,sayangnya oknum-oknum pejabat yang sudah memiliki jabatan tinggi lebih sering melakukan perbuatan yang dimasukan dalam kelompok korupsi.

    Semakin tahun pelaku tindak pidana korupsi semakin meningkat ,semakin menjadi dan semakin berani melakukan tindakan mencuri uang rakyat/korupsi.

    Semakin bangsa ini di pimpin oleh pemimpin yang tidak tegas,bahkan berkecendrungan lemah dalam menentukan sikap dan mengambil keputusan terutama dalam soal pemberantasan korupsi di tubuh bangsa Indonesia ini.

    Sekaranglah saatnya kita terapkan “HUKUMAN MATI BAGI KORUPTOR” sekecil apapun yang namanya korupsi tetaplah korupsi karena akan menjadi cikal bakal korupsi yang lebih besar.

    Hukuman mati bagi koruptor masih diperdebatkan. Hukuman mati dianggap hanya layak bagi teroris. Padahal banyak praktisi hukum mengingatkan bahwa daya rusak terorisme dan korupsi sama beratnya. Malah ada yang berasumsi korupsi lebih kejam dari terorisme.

    Di Indonesia korupsi cenderung digolongkan kejahatan biasa. Masih ada kejahatan yang lebih besar, yakni terorisme. Karena itu, para teroris diburu hingga dieksekusi mati, sedangkan koruptor dipersilakan menghirup udara segar.

    Di Indonesia menjadi koruptor dianggap ‘biasa saja’ karena orang lain juga menjadi koruptor. Hal tersebut membuat rasa malu hilang begitu saja. Dibanding menjadi koruptor, menjadi pencuri ayam lebih memalukan, karena tidak banyak orang yang mencuri ayam. Masyarakat menganggap mencuri ayam adalah tindakan buruk. Padahal, nilai seekor ayam jauh di bawah nilai yang diambil koruptor.

    Ada ungkapan menarik dari Ketua Mahkamah Agung (MA) terhadap mereka yang menyatakan bahwa hukuman mati tidak sesuai dengan UUD 1945. "Bagus juga teman-teman kita ini berpikir seperti itu. Tapi kalau saya tidak salah, orang-orang yang sama beberapa waktu lalu menyatakan koruptor harus diberi hukuman mati. Tapi sekarang, mereka mengatakan hukuman mati bertentangan dengan UUD. Tapi tidak apa-apa, orang Indonesia kan dinamis berpikir," ungkap Bagir. ( bagi mereka yg semula setuju terus berubah arah adalah orang yang takut suatu saat mereka tidak bisa korupsi/mereka sudah melakukan korupsi tapi belum terbuka/ketahuan korupsinya di Indonesia kan banyak yang bermuka dua didepan bak putrid sorga di belakang seperti mak lampir)

    Maka sepantasnyalah kita mengadopsi hukuman mati khussus untuk para koruptor, Hukum di China memberikan kepastian kepada masyarakat bahwa korupsi adalah sesuatu yang sangat buruk. Barangsiapa yang nekad berbuat sangat buruk itu, sanksi hukumnya tidak main-main.

    Saya yakin dengan di terapkanya HUKUMAN MATI BAGI KORUPTOR itu akan memberikan efek jera dan menakutkan bagi siapa saja yang ingin melakukaan tindakan korupsi.

    Dengan demikian Indonesia akan bebas dari maling-maling uang rakyat/koruptor sehingga bangsa ini bisa menjadi besar sejahtera dan semakin baik moral dan martabat bangsa. ( Wikipedia/bang mul )

    No comments:

    Post a Comment

    Mohon tinggalkan komentar sebagai rasa persahabatan terima kasih banyak