• Web
  • Blog Ini
  • Saturday, July 14, 2012

    Wakil Ketua Komisi III Setuju MA Tak Penjarakan Koruptor Rp 5 Juta

     images

    Bangsa Indonesia sepertinya benar-benar sudah tidak dapat tertolong lagi soal pemberantasan korupsi,baru – baru ini MA ( Mahkamah Agung )untuk tidak memenjarakan koruptor Rp 5 juta. Ini informasi yang sangat menggebirakan bagi yang pengin korupsi Rp 5 juta tidak perlu takut karena tidak bakalan di penjara.

    Berikut saya ambil informasi dari media detiknews.com.maka menurut pengertian saya korupsi Rp 5 juta diperbolehkan alias sah-sah saja tidak perlu khawatir di penjara.

    Jakarta Wakil Ketua Komisi III DPR, Nasir Djamil, sepakat dengan keputusan kasasi Mahkamah Agung terkait kasus korupsi Rp 5 juta. Menurut Nasir, kerugian negara relatif kecil dalam kasus tersebut.

    "Saya sependapat dengan keputusan kasasi MA tersebut. Sebab nilai kerugian negara relatif sedikit," kata Nasir saat berbincang dengan detikcom, Sabtu (14/7/2012) malam.

    Selain kerugian negara yang jumlahnya sedikit, Nasir menilai hakim yang memutus perkara tersebut sudah mengetahui latar belakang kasus korupsi tersebut. Oleh karenanya, Nasir menilai pertimbangan hakim dalam pengambilan keputusan tentu sudah berdasarkan informasi yang cukup.

    "Hakim yang bersangkutan juga telah mengetahui latar belakang mengapa yang bersangkutan sampai melakukan perbuatan tersebut," ujarnya.

    Seperti diketahui Agus adalah Sekretaris Desa Gili Ketapang, Kecamatan Sumberasih, Probolinggo, Jawa Timur, dan penanggung jawab pengelolaan keuangan Alokasi Dana Desa (ADD) yang mempergunakan dana ADD tidak sesuai peruntukannya sebesar Rp 5,795 juta. Sedangkan anggaran sebesar Rp 29,928 telah dipergunakan untuk pembangunan jalan paving di Dusun Mujahidin, Dusun Krajan dan Dusun Baiturrohman.

    PN Probolinggo dan PT Surabaya mengganjar Agus Siyadi dengan hukuman 1 tahun penjara dan denda Rp 50 juta dan uang pengganti sebesar uang yang dikorupsi. Tidak terima, Agus pun kasasi dan dikabulkan.

    "Menjatuhkan pidana selama 2 bulan. Pidana itu tidak usah dijalankan kecuali di kemudian hari selama 4 bulan berakhir apabila terdakwa dipersalahkan," demikian bunyi putusan yang diketok pada 25 Januari 2012 oleh majelis hakim Imron Anwari (ketua), Surachmin dan MS Lumme.

    Apapun yang namanya korupsi tetap korupsi kalau ini di biarkan akan semakin membahayakan kehidupan berbangsa dan bernegara.Bagaimana kalau yang korupsi ada lebih 100 orang dengan nilai korupsi Rp 5 juta.

    Dengan adanya putusan ini jelas telah membuka ruang baru dan legal untuk melakukan tindak pidana korupsi dalam jumlah kecil tapi berjamaah,saya rasa ini keputusan tidak masuk akal dan sangat bodoh..saya sebagai salah satu warga bangsa ini menolak dengan tegas....kalau perlu tetapkan hukuman mati untuk para koruptor.

    sumber detik.news.com,reviewer;bang mul

    No comments:

    Post a Comment

    Mohon tinggalkan komentar sebagai rasa persahabatan terima kasih banyak